ACEH (Arrahmah.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Aceh menolak tokoh pendiri Gaya Nusantara, Dede Oetama, masuk dalam lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Puluhan mahasiswa Aceh melakukan aksi penolakan Dede di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu, 12 September 2012. Mereka menilai Dede sebagai tokoh gay yang gencar menyuarakan kebebasan berekspresi tanpa batas, isu-isu feminis, dan bahkan perkawinan sesama jenis yang belum diakui undang-undang serta bertentangan dengan moral dan norma-norma agama.
Para pendemo mengusung sejumlah poster dan karton yang bertuliskan penolakan gay dan transgender masuk Komnas HAM. Salah satu bunyi tulisan adalah “Rakyat Aceh menolak tokoh gay di Komnas HAM.”
Dalam kesempatan tersebut, Faisal Qasim selaku ketua PW KAMMI Aceh mengajak seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia secara bersama – sama menolak setiap kebijakan yang berpotensi merusak moral dan aqidah umat dan masyarakat Indonesia.
“Kita sangat menyesalkan bila orang yang tidak paham undang – undang masuk sebagai anggota Komnas HAM. Dede Oetama seorang pendiri GAYA Nusantara merupakan salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering mengangkat isu-isu feminis dan selalu menyuarakan kebebebasan berekpresi tanpa batas, termasuk diantaranya perkawinan sesama jenis,”terangnya.
Bukan hanya itu, Dede juga membenarkan dalam perkawinan sesama jenis. Seolah menjadi salah satu tabiat kaum ‘Ad pada masa Nabi Luth. “Sekarang masih tahap penyeleksian Administrasi. Parahnya, nama Dede masuk dalam lima besar,”jelasnya.
Dikatakannya, Indonesia negara hukum, seharusnya segala sesuatu berlandaskan hukum-hukum dasar yakni Pancasila. Sebagaimana tercantum dalam UU NKRI pasal 29, bahwa perkawinan merupakan sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, lanjut dia, setiap agama-agama yang dilegalkan di Indonesia semua tidak mentolerir adanya perkawinan sesama jenis.
Ia berharap, segera mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan calon anggota Komnas HAM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia menolak Gay dan kaum Transgender untuk masuk ke Lembaga Negara sekelas Komnas HAM, sebab akan melecehkan kewibawaan negara, karenanya kaum transgender tidak diakui dalam Undang-Undang.”Kelompok yang berpotensi merusak moral dan Aqidah ummat dan rakyat Indonesia, harus dilawan,”demikian tegasnya.
Aksi yang berlangsung selama dua jam tersebut berjalan lancar dan aman dengan pengawalan pihak Kepolisian Kota Banda Aceh. (bilal/arrahmah.com)