JAKARTA (Arrahmah.com) – Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan ada kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada November 2020 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq menyampaikan keberatan dalam sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2020).
“Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon belum pernah satu kali pun diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi lain yang dipanggil terutama dari pihak DPP FPI pun juga belum pernah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan pemohon,” ungkap Kamil saat membacakan surat permohonan dalam sidang itu.
Kamil menuturkan bahwa surat panggilan saksi pertama terhadap pemohon Rizieq Shihab disampaikan hanya dua hari sebelum tanggal yang ditentukan penyidik. Padahal, kata Kamil Pasha, seharusnya surat pemanggilan tersebut harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
“Antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut yakni disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, petugas yang melaksanakan pemanggilan tersebut juga tidak bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan pemohon sebagai pihak yang dipanggil, dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 227 ayat 2 KUHAP.
“Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa panggilan kesatu tersebut dianggap tidak sah atau dengan kata lain tidak pernah ada, sehingga panggilan selanjutnyalah yang harus dianggap sebagai panggilan pertama, sehingga pemohon harus dianggap baru satu kali menerima panggilan sebagai saksi,” terangnya.
Dengan kata lain, kata Kamil, Habib Rizieq baru pertama kali tidak bisa menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian.
Kamil menjelaskan, alasan ketidakhadiran Habib Rizieq saat itu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemulihan karena sempat dirawat di RS.
“Tim kuasa hukum mendatangi pihak termohon satu (penyidik-red) untuk mengirimkan surat pemberitahuan bahwa pemohon tidak bisa hadir. Seharusnya termohon satu menjadwalkan kembali waktu pemeriksaan ataupun membuat surat panggilan baru, bukan malah menetapkan pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)