PRETORIA (Arrahmah.id) – Menteri Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan, Naledi Pandor, telah menegaskan kembali bahwa warga negara yang pernah bertugas di tentara “Israel” akan diadili saat kembali ke negara tersebut.
“Saya sudah mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan mereka yang berasal dari Afrika Selatan dan yang berjuang bersama atau di Angkatan Pertahanan “Israel”,” kata Pandor pada sebuah acara di Pretoria awal pekan ini.
“Kami siap. Ketika Anda pulang, kami akan menangkap Anda,” tambah sang menteri.
Pernyataannya tersebut menyusul peringatan awal yang dikeluarkan pada bulan Desember oleh Departemen Hubungan dan Kerjasama Internasional (DIRCO) bahwa warga negara yang “telah bergabung atau (sedang) mempertimbangkan untuk bergabung” dengan tentara Israel dapat diadili.
“Tindakan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional dan tindakan kejahatan internasional lebih lanjut, sehingga membuat mereka bertanggung jawab untuk dituntut di Afrika Selatan,” kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.
Kasus ICJ
Afrika Selatan secara konsisten vokal menentang serangan genosida “Israel” di Jalur Gaza.
Pada Desember, mereka mengajukan kasus terhadap “Israel” di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan Tel Aviv melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
ICJ berpendapat bahwa “masuk akal” bahwa “Israel” telah melakukan tindakan yang melanggar Konvensi Genosida dan memerintahkan Tel Aviv mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di Gaza.
Bulan lalu, Menteri Pandor menyatakan keprihatinan besar bahwa “dunia membiarkan “Israel” mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional.”
Pandor menambahkan, “dan tidak ada seorang pun yang mengambil tindakan apa pun untuk menempatkan pasukan di Palestina yang akan menjadi kekuatan penegakan perdamaian untuk melindungi warga sipil tak berdosa yang tidak menimbulkan kerugian apa pun terhadap “Israel”.”
Afrika Selatan sejak itu telah mengajukan dua permintaan mendesak kepada Pengadilan, satu mengenai rencana invasi darat “Israel” ke Rafah, dan yang lainnya terkait dengan bencana kelaparan di daerah kantong tersebut.
Negara ini juga telah mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap “Israel” ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas serangannya terhadap Gaza. (zarahamala/arrahmah.id)