KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memulai hukuman penjara 12 tahun setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi yang terkait dengan penjarahan dana negara, 1MDB, di mana pengadilan tinggi negara itu dengan suara bulat menetapkan keputusan.
Najib menjadi mantan pemimpin Malaysia pertama yang dipenjara ketika dia dibawa pergi pada Selasa (23/8/2022) ke penjara Kajang di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur setelah putusan, lansir Al Jazeera.
Para pemimpin oposisi, aktivis, dan banyak warga memuji keputusan cepat pengadilan dalam sidang banding pada Selasa, menyebutnya sebagai kemenangan bagi warga Malaysia yang memilih pada 2018 untuk menggulingkan pemerintahan Najib dan membawanya ke pengadilan.
Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima orang mengatakan mereka menemukan keputusan Pengadilan Tinggi itu benar dan bahwa banding Najib “tidak memiliki dasar apapun”.
“Ini adalah kasus penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang yang sederhana dan langsung,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat, yang membacakan putusan.
Pengadilan memerintahkan Najib, yang telah keluar dengan jaminan sambil menunggu banding sejak hukumannya dijatuhkan pada 2020, untuk memulai waktunya di balik jeruji besi.
Dia juga harus membayar denda 210 juta ringgit Malaysia ($47 juta).
Najib tampak shock setelah vonis dibacakan. Dia langsung dikelilingi oleh keluarga dan pendukungnya. Pengacaranya kemudian mengatakan kepada wartawan bahwa mereka mungkin meminta peninjauan kembali atas keputusan pengadilan. (haninmazaya/arrahmah.id)