AL-QUR’AN TARJAMAH TAFSIRIYAH
Memahami Makna Al-Qur’an Lebih Mudah, Cepat dan Tepat
Bismillahirrahmanirrahim
Penerjemahan Al-Qur’an adalah masalah agama, bila salah menerjemahkan maka akan salah pula dalam memahami agama. Salah memahami ajaran agama, akan salah pula dalam mengamalkan ajarannya.
Telaah dan penelitian selama sepuluh tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya versi KEMENAG RI, yang dilakukan secara ilmiah dan konprehensif oleh Amir Majelis Mujahidin, Al-Ustadz Muhammad Thalib. Terbukti, tarjamah harfiyah Depag mengandung 3229 ayat yang salah terjemah, ditinjau dari segi aqidah maupun substansi syari’ah Islam.
Sudah banyak generasi Muslim yang menjadi korban salah terjemah Al-Qur’an ini. Sebagian kalangan, ada yang menjadikan terjemah Al-Qur’an sebagai alasan untuk bertindak radikal, sebagian lagi mengabaikan bahkan menjadikannya alasan untuk bersikap liberal dan moderat dalam beragama. Mereka merasa mendapat pembenaran atas tindakan yang tidak benar dari terjemah Al-Qur’an yang salah itu.
Misalnya, terjemah harfiyah Depag: “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain…,” (Qs. An-Nisa’, 4:20). Dijelaskan dalam foot note, mengganti istrimu dengan istri yang lain, maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru.
Menurut logika bahasa Indonesia, istri berarti perempuan bersuami. Kata mengganti istri, berarti menukar dengan yang lain. Mustahil Islam membenarkan seorang suami menukar istrinya dengan istri orang lain. Karena itu tarjamah tafsiriyahnya adalah: “Wahai para suami, jika kalian ingin menceraikan istri kalian, lalu menikah dengan perempuan lain….”
Kesalahan berikutnya terdapat pada terjemah harfiyah Depag: “… Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka….” (Qs. Al-Ahzab, 33:51)
Tarjamah harfiyah ini bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak Nabi Saw. yang terpuji. Nabi Saw. tidak pernah menceraikan istrinya, maka mustahil beliau menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk pula. Pada terjemah edisi revisi berubah menjadi, “Dan siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya dari istri yang telah kamu sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu.“
Padahal ayat ini hanya berkaitan dengan kebebasan Nabi Saw. untuk menetapkan jadwal giliran bermalam pada istri-istri beliau.
Revolusi Memahami Makna Al-Qur’an
Umat Islam harus diselamatkan dari kesalahan memahami serta mengamalkan ajaran Al-Qur’an. Terbitnya Al-Qur’anul Karim Tarjamah Tafsiriyah ini, dimaksudkan untuk meluruskan persepsi keliru terhadap misi Al-Qur’an, yang disebabkan tarjamah harfiyah ayat-ayat Al-Qur’an. Tujuannya, menjaga otentisitas makna dan kehormatan Al-Qur’an, agar tidak ternodai oleh penyimpangan tangan-tangan manusia, sebagaimana yang terjadi pada kitab suci agama lain.
(Naskah tulisan disalin dari brosur Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah)