Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرْضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadhan tanpa rukhshah dan tidak karena sakit, maka puasa yang ia tinggalkan itu tidak dapat diganti walaupun ia menggantinya selama setahun.’” (HR. Empat Ahli Hadits dan Ibnu Khuzaimah, Hadits lemah)
Penjelasan:
Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ahli hadits. Ibnu Khuzaimah mengatakan bahwa Abul Muthawwis dan bapaknya adalah rawi yang tidak dikenal. Imam Bukhari mengatakan bahwa ia tidak tahu bahwa bapak Abul Muthawwis mendengar hadits ini dari Abu Hurairah.
Dalam buku Kata Berjawab jilid 4, halaman 83 Ustadz Abdul Qadir Hassan mengutip Hadits di atas sebagai Hadits shahih Bukhari, padahal sebenarnya Hadits tersebut diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq, yaitu tanpa menyebutkan rawi-rawinya tetapi langsung kepada Abu Hurairah. Hadits-Hadits yang diriwayatkan secara mu’allaq oleh Bukhari belum tentu shahih dan Hadits ini ternyata tidak shahih seperti keterangan di atas. Boleh jadi kekeliruan ini terjadi karena Ustadz Abdul Qadir mengutip dari kitab lain tanpa memeriksa kembali kebenarannya pada Shahih Bukhari.
Hadits lemah ini dikemukakan di sini untuk menyatakan bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at agama berarti berbuat dosa. Ini sesuai dengan ketentuan pokok syari’at. Jadi, sekalipun Hadits ini lemah, pengertiannya sesuai dengan ketentuan pokok tersebut.
Seseorang yang dibenarkan tidak puasa pada bulan Ramadhan telah ditetapkan dalam agama. Mereka itu adalah orang yang sedang sakit, orang yang sedang bepergian jauh, orang lanjut usia, wanita hamil, wanita menyusui, penderita penyakit-penyakit menahun, dan wanita haidh atau nifas. Golongan orang tersebut boleh tidak puasa. Bahkan ada yang jika mereka puasa, puasanya tidak sah. Mereka itu adalah wanita yang sedang haidh atau nifas.
Selain golongan yang mendapatkan keringanan seperti tersebut di atas, mereka wajib puasa dan tidak boleh meninggalkannya. Jika meninggalkannya, ia wajib meng-qadha’ pada hari lain. Meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa halangan yang dibenarkan oleh agama berarti melakukan perbuatan dosa besar. Oleh karena itu, kita tidak boleh melakukan perbuatan tersebut.
(arrahmah.com)