Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ أَصبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِه فَكُنَّا نَصُوْمُهُ بَعْدَ ذلِكََ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ، وَنَذْهَبَ إِلَى المَسْجِدِ فَنَجْعَلَ لَهُمُ اللَّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ. فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُم مِنَ الطَّعَامِ، أَعْطَيْنَاهُ إِيَاهُ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
‘Barangsiapa pada pagi hari telah puasa, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Barangsiapa pada pagi hari telah makan, maka hendaklah ia puasa pada sisa waktunya pada hari itu. Oleh karena itu, kami dahulu puasa setelah kejadian itu dan kami ajak anak-anak kecil kami puasa dan kami pergi ke masjid, lalu kami buatkan mereka mainan dari bulu. Jika di antara mereka itu ada yang menangis karena ingin makan, kami berikan mainan itu kepadanya, sehingga sampailah waktu berbuka.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan:
Hadits di atas menunjukka bahwa pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, para orang tua melatih anak-anaknya puasa. Perbuatan para sahabat ini tidak dilarang oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti para orang tua dibenarkan melatih anak-anaknya ikut puasa sejauh kemampuan mereka.
Bila mereka tidak sanggup, orang tua tidak boleh memaksa anak-anaknya puasa sehari penuh, sebab mereka belum berkewajiban menjalankan ibadah puasa.
Melatih anak-anak puasa merupakan usaha para shahabat sendiri sementara Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyuruh mereka melakukan hal itu. Perbuatan para shahabat yang dibiarkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam termasuk takrir Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan perbuatan tersebut sebagai hal yang dibenarkan oleh agama.
Oleh karena itu, bila para orang tua melihat anak-anaknya mampu dilatih puasa, sebaiknya mereka melatihnya agar anak terbiasa menghayati kehidupan beragama.
(arrahmah.com)