Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata:
أُفْطِرُ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْمٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ اطَّلَعَتِ الشَّمْسُ
“Pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam saya pernah berbuka pada suatu hari pada bulan Ramadhan, sedang hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul.” (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Terkadang terjadi hari mendung atau hujan, sehingga siangnya menjadi gelap. Karena gelap dan lamanya suasana mendung atau hujan, sulit orang mengetahui apakah hari itu masih siang atau sudah tiba waktu maghrib.
Pada saat tidak ada jam atau tidak ada alat pengukur waktu yang lain, orang sering tidak lagi mengetahui secara pasti waktu yang tepat.
Hal ini pun pernah terjadi pada masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti dialami oleh Asma’ binti Abu Bakar. Setelah ia berbuka, ternyata hujan atau mendung reda dan langit menjadi cerah serta matahari muncul kembali yang berarti hari belum masuk waktu maghrib, padahal Asma’ terlanjur berbuka.
Peristiwa ini oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dinyatakan tidak membatalkan puasa Asma’ binti Abu Bakar. Karenanya, puasanya tetap sah.
(arrahmah.com)