Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
‘Barangsiapa lupa ketika puasa, sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.’” (HR. Tujuh Ahli Hadits)
Penjelasan:
Pada saat puasa, adakalanya orang lupa bahwa dirinya sebenarnya sedang puasa, lalu makan aau minum. Makan dan minum karena lupa ini tidak membatalkan puasanya.
Kepada orang seperti ini Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa dia telah mendapat rahmat dan kemurahan dari Allah. Oleh karena itu, hendaklah ia tetap meneruskan puasanya.
Lupa pada saat puasa, sehingga terlanjur makan dan minum bukanlah perbuatan tercela, melainkan suatu rahmat dari Allah. Oleh karena itu, orang yang mengalami hal ini tidak wajib mengganti puasanya pada hari yang lain.
(arrahmah.com)