Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari ‘Uqbah bin ‘Amir dan Fudhalah bin ‘Ubaid radhiallahu anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا ثُمَّ يَسْتَحِمُّ فَيَصُومُ
“Adalah (Nabi) Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berada dalam kedaan junub pada waktu shubuh, kemudian beliau mandi, lalu puasa.” (HR. Thabarani)
Penjelasan:
Pada waktu shubuh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah dalam keadaan junub. Beliau lalu mandi dan puasa.
Orang yang bangun pada saat shubuh dalam keadaan junub, baik karena bersenggama maupun bermimpi, wajib mandi junub, kemudian menjalankan puasa pada hari itu.
Begitu juga seseorang yang pada siang harinya keluar mani karena mimpi atau mencium istrinya, ia wajib mandi junub dan meneruskan puasanya.
Keluar mani bukan karena bersenggama pada siang bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
(arrahmah.com)