Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ وَجَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ
“Tidaklah dikatakan puasa karena (sekedar) tidak makan dan minum. Akan tetapi, yang dinamakan puasa adalah juga meninggalkan ucapan sia-sia dan perbuatan porno. Oleh karena itu, jika ada orang yang memakimu atau berlaku jahil kepadamu, katakanlah (kepadanya): ‘Aku sedang puasa. Aku sedang puasa.’” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim)
Penjelasan:
Orang yang puasa dituntut agar mencegah perbuatan yang tidak terpuji. Melayani pertengkaran dengan orang atau melayani celaan, makian, atau gangguan orang termasuk perbuatan tidak terpuji. Begitu pula menggunjing, berbicara menyangkut hal-hal porno, atau membicarakan hal yang tidak bermanfaat bagi pembinaan akhlak dan ketakwaan termasuk perbuatan yang menyebabkan puasa kita tidak bermanfaat.
Orang yang sedang puasa tidak boleh melayani pertengkaran atau celaan orang terhadap dirinya. Bahkan ia diperintahkan oleh agama agar mengatakan kepada lawannya bahwa ia sedang puasa. Tantangan atau celaan orang yang jahil kepadanya hendaklah tidak dilayani agar puasanya terpelihara dari gangguan yang menghilangkan pahala puasa.
(arrahmah.com)