Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاءُ
‘Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menggantikan (puasanya). Akan tetapi, barangsiapa sengaja muntah, maka ia wajib megganti (puasanya).’” (HR. Lima Ahli Hadits)
Penjelasan:
Hadits ini oleh Imam Ahmad dinyatakan cacat, tetapi oleh Iman Daraquthni dinyatakan kuat. Syaikh Nashiruddin Al-Albani dalam Kitab Silsilah Ahaditsush Shahihah jilid I menjelaskan bahwa hadits di atas shahih. Imam Bukhari dan Tirmidzi menyatakan sanad hadits ini tidak sah, karena Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: “Seseorang yang muntah tidak batal puasanya, karena ia mengeluarkan, tidak memasukkan.”
Hadits tersebut menerangkan dua hal, yaitu muntah ketika sedang puasa tidak membatalkan puasa, sedang muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Akan tetapi, dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa pembatal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja dan bersetubuh.
Oleh karena itu, muntah walaupun dengan sengaja tidak menjadi sebab batalnya puasa. Hukum muntah dengan sengaja maksimal dapat dipandang sebagai makruh dilakukan oleh orang yang puasa.
(arrahmah.com)