Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Anas bin Malik, ia berkata:
أَوَّلَ مَا كُرِهَتِ الحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَفْطَرَ هَذَانِ، ثُمَّ رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فِي الحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ، وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Mula-mula dimakruhkannya melakukan bekam bagi orang yang sedang puasa ialah ketika Ja’far bin Abu Thalib yang berbekam saat sedang puasa. Ketika itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam lewat di hadapannya, lalu bersabda (kepadanya): ‘Kedua orang ini (yang membekam dan yang dibekam) telah berbuka.’ Sesudah itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kelonggaran berbekam bagi orang yang sedang puasa.” (Rawi berkata:) “Adalah Anas berbekam ketika sedang puasa.” (HR. Daraquthni dan ia menguatkannya)
Penjelasan:
Tentang berbekam ketika puasa, terdapat hadits-hadits yang menyatakan tidak boleh. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa pada awalnya berbekam ketika puasa memang dainggap membatalkan puasa. Akan tetapi, kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melonggarkan larangan tersebut, sehingga berbekam dibolehkan bagi orang yang sedang puasa.
Berbekam adalah suatu metode pengobatan dengan cara menyedot darah kotor yang terdapat pada bagian punggung atau tengkuk. Tujuan metode pengobatan ini adalah menyegarkan kembali tubuh yang lemah dan menghilangkan sel darah yang rusak yang tidak berfungsi lagi di dalam tubuh. Metode bekam bisa mengakibatkan pasien mengalami kelemahan badan.
Oleh karena itu, semula Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Akan tetapi, karena adanya beberapa kenyataan bahwa orang-orang yang berbekam pada saat puasa tidak secara otomatis mengalami kelemahan badan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memberi kelonggaran. Hal ini tersebut dalam hadits berikut:
عَنْ اَبْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا [[ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ ]]
Dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam ketika beliau melakukan ihram dan ketika sedang puasa. (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadits di atas, orang yang sedang puasa dibolehkan berobat sesuai dengan keperluannya. Ia juga diperbolehkan memberikan donor darah selama tidak membahayakan kesehatannya. Selain itu, orang yang sedang puasa diperbolehkan juga mendapat transfusi darah karena penyakit tertentu yang melemahkan dirinya. Transfusi darah ini tidak termasuk dalam pengertian makan dan minum yang membatalkan puasa.
(arrahmah.com)