Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari ‘Aisyah radiallahu ‘anha:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكْتَحَلَ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ
Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memakai celak pada bulan Ramadhan ketika sedang puasa. (HR. Ibnu Majah, sanad hadits lemah)
Penjelasan:
Memakai celak tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya. Secara prinsip, hadits ‘Aisyah di atas dapat dipakai, sekalipun lemah, karena pada asalnya orang dibenarkan menggunakan celak kapan saja, termasuk saat puasa.
Oleh karena itu, anggapan bahwa bercelak ketika sedang puasa sebagai perbuatan yang membatalkan puasa adalah tidak benar, karena tidak ada keterangan yang melarang. Tegasnya, orang yang berpuasa boleh memakai celak.
(arrahmah.com)