Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Abu Bakar bin ‘Abdurrahman, dari seorang sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, ia berkata:
وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الَماءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ العَطَشِ أَوْ مِنْ الَحَرِّ
“Saya pernah melihat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mandi keramas ketika beliau puasa karena kehausan atau karena kepanasan.” (HR. Ahmad, Malik dan Abu Dawud)
Penjelasan:
Orang yang sedang puasa diperbolehkan mandi keramas pada pagi, siang, atau sore hari karena haus atau panas. Ia juga diperbolehkan berendam di air karena udara panas atau untuk mencegah terjadinya kehausan yang sangat.
Adanya pendapat sebagian ulama yang menganggap bahwa orang puasa yang berendam diri di air atau mengguyur seluruh badannya dengan air agar tidak kepanasan berarti melakukan perbuatan tercela, adalah pendapat yang tidak ada dasar dari hadits yang sah. Sebaliknya, hadits-hadits yang sah membenarkan orang puasa berendam diri di air atau mandi keramas agar tidak kepanasan atau kehausan.
(arrahmah.com)