Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
“Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam terkadang mencium dan mencumbu istrinya ketika puasa, tetapi beliau adalah orang yang paling dapat mengendalikan birahinya.” (HR. Bukhari)
Penjelasan:
Mencium atau bercumbu dengan istri pada waktu puasa tidak membatalkan puasa, walaupun ketika mencium atau bercumbu itu seseorang mengeluarkan air mani. Puasa orang yang keluar air mani bukan karena bersetubuh tidaklah batal.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa keluar mani ketika puasa karena mencium atau bercumbu dengan istri menyebabkan puasanya batal. Pendapat ini tidaklah berdasar pada ayat atau hadits, tetapi semata-mata berdasar pada pikiran.
Demikianlah, sebab dalam ketetapan Al-Qur’an, yang membatalkan puasa adalah bersetubuh, baik keluar mani maupun tidak, sedangkan bercumbu dan mencium istri, sekalipun mengakibatkan keluarnya mani, tidak dapat dikategorikan sebagai persetubuhan. Oleh karena itu, bercumbu dan mencium istri, sehingga mengakibatkan keluarnya mani sama sekali tidak dapat dikatakan membatalkan puasa.
(arrahmah.com)