Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari ‘Ali radhiallahu anhu:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوَاصِلُ إِلَى السَّحَرِ
“Adalah (Nabi) Shalallahu ‘Alaihi Wassalam biasa menyambung puasa sampai tiba saat sahur.” (HR. Ahmad dan Thabarani)
Penjelasan:
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam biasa menyambung puasanya, yaitu tidak berbuka ketika tiba saat maghrib, tetapi terus puasa sampai tiba saat sahur. Menyambung puasa sampai sahur merupakan perbuatan khusus Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, sementara kita diperintahkan untuk menyegerakan berbuka. Oleh karena itu, kita tidak disunnahkan menyambung puasa sampai sahur. Akan tetapi, kita dibolehkan melakukannya.
Orang-orang yang tidak mau berbuka ketika tiba waktu maghrib dibolehkan menyambung puasanya sampai waktu sahur. Saat sahur ini ia wajib berbuka sekaligus sahur karena menyambung puasa sampai hari berikutnya adalah haram.
(arrahmah.com)