Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa memberikan makanan untuk berbuka kepada yang puasa, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang puasa tanpa mengurangi pahala orang yang puasa itu sedikit pun.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)
Penjelasan:
Seseorang yang memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang puasa, akan mendapat pahala sebanyak pahala puasa orang yang diberinya berbuka, sedangkan pahala orang yang puasa itu tidak berkurang sedikit pun. Apabila orang yang diberi makanan berbuka melakukan perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasanya, pengurangan pahala puasa tersebut tidaklah mengurangi pahala yang diterima oleh orang yang memberinya berbuka.
Ada orang beranggapan bahwa kalau seseorang mau menerima makanan berbuka dari orang lain, pahalanya akan berpindah pada orang yang memberinya makanan. Anggapan seperti ini tidaklah benar. Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menegaskan bahwa pahala orang yang puasa tetap dan orang yang memberi makan orang yang berbuka diberi pahala oleh Allah sebanyak pahala yang diberikan kepada orang yang puasa.
Hadits ini mendorong orang-orang yang berkelebihan agar memberikan sedekah kepada saudara-saudaranya yang berkekurangan untuk memperoleh makanan berbuka. Hal ini dimaksudkan agar mereka, terutama orang-orang yang tidak dapat puasa karena halangan-halangan yang sah menurut agama, mempuanyai semangat bersedekah. Oleh karena itu, agar memperoleh pahala pada bulan Ramadhan, hendaklah kita membantu saudara-saudara kita yang puasa dengan memberikan makanan untuk berbuka.
(arrahmah.com)