Oleh: Ustadz Muhammad Thalib
(Arrahmah.com) – Dari Anas radhiallahuanhu berkata:
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ إِذَا كَانَ صَائِمًا عَلَى اللَّبَنِ
“Adalah (Nabi) Shalallahu ‘Alayhi Wassalam bila puasa, beliau berbuka dengan susu.” (HR. Thabarani dan Daraquthni, hadits lemah)
Penjelasan:
Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alayhi Wassalam terkadang berbuka dengan susu. Susu yang dimaksud di sini adalah susu hewan yang biasa menjadi minuman sehari-hari, seperti susu kambing, susu unta, atau susu sapi. Dalam bahasa Arab, susu seperti ini disebut labn. Adapun susu buatan disebut halb.
Hadits di atas lemah karena terdapat rawi yang dilemahkan oleh ahli hadits. Oleh karena itu, hadits tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar. Sekalipun demikian, tidak ada larangan bagi seseorang berbuka dengan susu.
(arrahmah.com)