BANDUNG (Arrahmah.com) – Dugaan pesantren milik Herry Wirawan hanya sebuah kedok mengemuka.
Pasalnya, selain aksi biadab memperkosa belasan santriwati, Herry juga diduga mengeksploitasi anak yang dilahirkan santriwati untuk mendapat sumbangan.
“Di samping dia melakukan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Sabtu (11/12/2021),ansir Detik.com.
Asep mengungkapkan, ada dugaan-dugaan yang didapat dari tim intelejen Kejati Jabar berdasarkan pengumpulan data dan keterangan pelaku di penyelidikan.
Menurut Asep, dia juga diduga menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
“Kemudian juga terdakwa menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen. Sehingga para korban merasa yakin. Ini tolong dipantau terus dan beri kami masukan dan diberikan informasi yang cukup, jadi saat tuntutan bisa objektif, transparan, keadilan secara keseluruhan,” tegasnya.
Asep menuturkan, Kejati Jabar sangat konsen terhadap penanganan perkara tersebut. Sebab, kata dia, kasus ini menyangkut kejahatan manusia.
“Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas, nanti akan kami pantau terus,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)