JAKARTA (Arrahmah.com) – Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep kembali menjadi sorotan Setelah memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) senilai Rp 92 miliar 11 November lalu.
Kaesang disarankan segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, aksi borong saham perusahaan makanan beku berbasis udang senilai miliaran rupiah itu secara normatif sah-sah saja.
Apalagi, proses pembeliannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan. Namun, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan sehingga semuanya berjalan secara fair.
Menurut Suparji, maksud dari sesuai mekanisme itu bermakna bahwa proses pembelian saham bernilai hampir Rp 100 miliar itu benar-benar dilaksanakan tanpa keistimewaan karena anak orang nomor satu di Indonesia.
Terkait dengan kecurigaan publik soal asal uangnya, Suparji menyarankan agar Kaesang berani melaporkan hartanya ke KPK.
Dengan langkah itu, lanjutnya, publik akan benar-benar percaya bahwa proses pembelian saham itu sudah sesuai aturan negara.
“LHKPN untuk penyelenggara negara. Hendaknya (Kaesang) mengedepankan praduga yang baik,” pungkasnya, lansir RMOL, Kamis (16/11/2021).
(ameera/arrahmah.com)