JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta Detasemen khusus antiteror (Densus) 88 memberi kejelasan terhadap kasus Farid Okbah yang hingga kini belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Permintaan itu disampaikan Anwar Abbas ketika berbincang dengan RMOL terkait adanya penangkapan beberapa pengurus Muhammadiyah yang diduga terlibat terorisme di wilayah Bengkulu, Ahad (20/2).
Menurut Buya Anwar Abbas, setiap melakukan penangkapan seharusnya Densus 88 memiliki fakta dan data. Dengan demikian, seharusnya Densus tidk boleh terlalu lama menahan seseorang yang diindikasikan terlibat jaringan terorisme.
“Jangan lama-lama ditahan, orang kalau ditahan untuk diproses total kemudian dilimpahkan ke kejaksaan terus dilimpahkan ke pengadilan sehingga orang itu diadili,” tegas Anwar, lansir RMOL.
Buya Anwar menjelaskan, jika Densus 88 melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan dan langsung diadili maka proses hukumnya berjalan profesional.
Untuk kasus yang menjerat Farid Okbah, lanjutnya, sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Densus 88.
“Farid Okbah sudah berapa bulan pertanyaan saya ya? sudah tersangka berarti data dan faktanya sudah ada lalu apalagi. Seharusnya diserahkan ke kejaksaan dari Kejaksaan diserahkan ke pengadilan lalu Adili,” ucapnya.
Menurutnya, dengan mempercepat peradilan tersangka terorisme, maka tidak akan membuat gaduh masyarakat. Sebab, dengan proses hukum yang cepat masyarakat akan memahami bahwa apa yang dipersangkakan oleh Densus 88 benar adanya.
Terkait penangkapan terduga teroris di Bengkulu yang merupakan pengurus Muhammadiyah, Buya Anwar mengingatkan Densus untuk tidak terlalu lama dalam memproses hukum dan menyerahkan ke pengadilan.
“Saya rasa Densus juga punya hak dia berdasarkan fakta dan data. Tapi jangan lama-lama diadilinya, dia punya istri punya anak, sehingga agaimana kesan istri dan anaknya kalau seperti itu,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)