JAKARTA (Arrahmah.id) – Kader muda dari lintas organisasi otonom di lingkungan Muhammadiyah kembali mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menolak izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan.
Sikap ini merespons elite PP Muhammadiyah yang menggelar pleno hari ini di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (11/7/2024).
Sikap para kader muda ini tecermin dalam perisi di laman change.org yang diinisiasi oleh mereka. Dalam jajak pendapat itu, 1.340 anak muda mendukung PP Muhammadiyah menolak konsesi tambang. Jumlah penanda tangan itu dicapai dalam waktu tiga hari sejak petisi mereka sebarkan.
“Kami, 1.340 Anak Muda Muhammadiyah mendesak PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran IUP Batu Bara demi menjaga Muhammadiyah dari mengais keuntungan sesaat yang hanya menimbulkan mudharat,” bunyi dokumen petisi.
Kepada PP Muhammadiyah, mereka meminta para elite mengambil keputusan yang tepat dalam rapat pleno. Mereka meminta PP Muhammadiyah mempertimbangkan suara anak muda yang menginisiasi dan menandatangani petisi itu dalam mengambil keputusan.
Diketahui, PP Muhammadiyah menggelar rapat pleno di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Sabtu, 13 Juli 2024 untuk mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
“Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas soal tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan itu akan kami bahas dalam pleno diperluas yang mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
Menurut Abdul Mu’ti, Muhammadiyah tak akan sembarangan dalam mengambil keputusan soal izin tambang untuk ormas ini. Ia menilai, seluruh elemen dalam organisasi harus terlibat, termasuk pengurus di tingkat daerah.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen diperlukan karena jika tawaran izin tambang itu mereka terima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun lamanya.
Abdul Mu’ti juga menekankan, Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam mengambil sikap mengenai persoalan izin tambang ini untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal di Muhammadiyah sendiri.
“Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah gitu,” tegasnya.
Meski belum ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang ini, pihaknya sudah mulai meminta pendapat dari para ahli soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas mengelola usaha pertambangan.
Mereka khawatir peraturan tersebut belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.
“Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertentangan dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar, ini yang benar bagaimana?” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)