JAKARTA (Arrahmah.com) – Kader Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng, resmi dipenjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Kamis (17/10/2013), dalam perkara korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang.
Sebelum ditahan, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. Andi keluar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Hari ini mulai penahanan oleh KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya melihat ini sebagai proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini,” kata mantan Menpora kabinet Indonesia bersatu jilid II ini dihadapan kerumunan wartawan yang menunggunya di pintu keluar KPK.
Penahanan ini dilakukan hampir satu tahun sejak ditetapkannya Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu. Dalam perkara ini, Andi diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara.
Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri, dan pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Sementara itu jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan bahwa Andi ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang terletak di basement gedung KPK.
Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 463,66 miliar.
Andi Malarangeng adalah kader Partai Demokrat yang ketiga yang di jebloskan ke penjara oleh KPK setelah sebelumnya Muhammad Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Sementara kader Demokrat lain yakni Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Hambalang. Padahal dalam iklan Partai Demokrat tahun 2009 di televisi, mereka adalah bintang iklan yang menyuarakan anti korupsi dengan menyatakan “Tidak kepada korupsi”.
Korupsi yang dilakukan oleh para kader Partai Demokrat dilakukan pada masa pemerintahan Presiden SBY. Andi Malarangeng telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda resmi tahanan KPK. Siapa menyusul?
(azmuttaqin/arrahmah.com)