PARIS (Arrahmah.com) – Demokrasi terus membuka wajah sebenarnya, kebebasan beragama yang selalu digaung-gaungkan, tidak berarti apa-apa di Perancis. Kabinet Perancis telah menyetujui draf hukum pelarangan terhadap penggunaan penutup wajah atau niqab yang biasa dikenakan muslimah Perancis di wilayah publik.
Berbicara dalam rapat kabinet, presiden Perancis, Nicolas Sarkozy mengatakan, “Warga negara harus mengalami bagaimana rasanya tanpa penutup wajah.”
“Tidak ada solusi lain selain pelarangan di seluruh tempat publik,” lanjutnya.
Draf tersebut juga berisi siapa saja yang mencoba menghasut atau memaksa seorang perempuan mengenakan penutup wajah maka akan berhadapan dengan penjara dan denda sebesar 18.555 USD.
Menteri Dalam Negeri Perancis mengklaim hanya sekitar 1.900 Muslimah yang mengenakan niqab di Perancis dari lima juta penduduk Muslim.
Muslimah Perancis yang mengenakan niqab sangat terganggu sejak perdebatan mengenai pelarangan niqab dimulai pada tahun lalu.
Kafirin Sarkozy mengatakan pada Juni tahun lalu bahwa penutup wajah “tidak dapat diterima” di Perancis dan terus mendukung pelarangan ini agar segera disahkan.
Bulan lalu, Politikus Belgia mulai melakukan voting untuk pelarangan niqab di wilayah publik.
“Jika kita memasuki wilayah publik, maka kita harus mengikuti hukum dan itu berarti memperlihatkan wajah kita,” ujar Taj Hargey seorang pemimpin di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford, sangat ironis pernyataan yang keluar dari mulutnya!
Ia juga mengatakan bahwa seorang Muslim harus mengadaptasi kemasyarakatan Barat. (haninmazaya/alj/arrahmah.com)