AL-QUDS (Arrahmah.com) – Kabinet Perdana Menteri pendudukan “Israel” Benjamin Netanyahu pada Ahad (2/11/2014) menyetujui amandemen undang-undang yang memungkinkan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang dihukum karena melemparkan batu ke arah kendaraan milik orang “Israel”, sebagaimana dilansir oleh Palestine News Network (PNN), Ahad (2/11/2014).
Perubahan tersebut akan memungkinkan hukuman penjara hingga 20 tahun yang akan dikenakan kepada mereka yang dihukum karena melemparkan batu atau benda lain.
Netanyahu mengatakan kepada para menteri pada awal sidang kabinet mingguan di Al-Quds bahwa “Israel” akan menindak “teroris” dengan segala cara.
“”Israel” beroperasi secara agresif melawan “teroris”, melawan para pelempar batu, melawan pelembar bom api dan petasan,” kata Netanyahu.
“Kami akan menyusun undang-undang yang lebih agresif untuk hal ini, untuk mengembalikan ketenangan dan keamanan di setiap bagian dari Al-Quds,” tambahnya.
Perubahan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet Avichai Mandelblit, yang meneliti bagaimana cara efektif untuk menangani situasi keamanan di Al-Quds.
Amandemen tersebut akan memungkinkan untuk memvonis dan menghukum para pelanggar meskipun negara tidak dapat membuktikan bahwa mereka bertujuan untuk merusak mobil atau melukai penumpang. Selain itu, undang-undang yang diusulkan untuk pertama kalinya akan memungkinkan untuk menghukum mereka yang melemparkan batu ke arah mobil polisi.
RUU itu menyatakan bahwa kejahatan melemparkan batu pada mobil akan dibagi menjadi dua kategori pelanggaran: Tingkat dasar, yang hukumannya adalah 10 tahun penjara, yang akan melarang melemparkan batu atau benda lain ke mobil yang bergerak dengan cara yang bisa membahayakan keselamatan orang yang berada di kendaraan atau seseorang yang berada di dekatnya. Pelanggaran yang lebih serius, yang hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, akan ditimpakan bagi mereka yang secara sengaja berniat untuk mencelakai seseorang hingga mengalami luka serius dengan melemparkan batu atau benda lain ke arah kendaraan/mobil.
RUU tersebut juga akan memperkenalkan sebuah jenis pelanggaran baru: Melemparkan batu atau benda lain ke arah kendaraan polisi dan petugas polisi. Pelaku akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Kantor Kejaksaan Yerusalem selama beberapa bulan terakhir telah menerapkan kebijakan yang lebih keras terhadap warga Palestina yang diduga melemparkan batu. Kebijakan baru ini juga berlaku untuk anak-anak. Akibatnya, puluhan anak-anak Palestina di bawah umur telah dipenjara selama satu atau dua bulan sebelum sidang mereka dimulai.
(ameera/arrahmah.com)