JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengatakan masih membuka pintu maaf untuk Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, asalkan Yustinus meminta maaf dan meralat ucapannya seperti yang dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban.
Sebelumnya, pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP telah menyetujui untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan Yustinus terkait keterlibatan Jusuf Hamka dan CMNP dalam kasus utang BLBI, dan juga posisi Jusuf Hamka di CMNP.
“Saya masih beritikad baik, gentlement lah kayak Pak Ketua Satgas BLBI yang sudah klarifikasi dan clear. Jangan yang bersangkutan (Yustinus Prastowo, Red) ngomong di televisi, ngebulet, terus pakai bilang Jusuf Hamka siapa dia, nama tidak ada sebagai pengurus (CMNP, Red). Benar, saya bukan pengurus, saya pemilik satu lembar saham. Kan boleh dong saya mengaku sebagai pemilik,” kata Jusuf Hamka di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023), lansir Beritasatu.
Jusuf menyampaikan, sejak kemarin tim kuasa hukum CMNP telah mengumpulkan bukti-bukti, meskipun ada beberapa yang di-takedown. Langkah ini menurutnya diambil demi menjaga marwan Kementerian Keuangan.
“Saya bersama Ibu Sri Mulyani itu respek, saya hormat, tidak ada apa-apa. Justru kita sayang dengan Ibu Sri Mulyani. Pak Mahfud juga orangnya kesatria. Anak buah Bu Sri Mulyani yang satu (Rionald Silaban, Red) juga cukup gentlement. Pada tanggal 12 Mei saat di DPR beliau menyatakan saya punya utang. Kemudian tanggal 13 Mei beliau dengan gentlement menyatakan bahwa saya tidak punya hutang, dan itu saya respek,” kata Jusuf.
Yang dipermasalahkan Jusuf Hamka adalah pernyataan yang dilontarkan Yustinus Prastowo. Jusuf membantah tudingan Yustinus yang menyebutkan dirinya bukan pengurus atau pemilik saham CMNP. Ia menegaskan, dirinya adalah pemegang saham di CMNP.
“Tapi kalau yang satu lagi, maaf saja. Saya dibilang tidak dikenal dan tidak ada saham di CMNP, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya, tetapi enggak tabayun sama saya. Jadi mungkin kita minta lawyer yang mengurus itu,” jelas Jusuf Hamka.
(ameera/arrahmah.id)