JAKARTA (Arrahmah.com) – Luviana, Wartawan Metro TV telah melaporkan Direktur Utama (Dirut) Metro TV ke SPK Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2012). Hal ini berdasarkan nomor laporan LP/3833/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus dengan terlapor Adrianto Machribie selaku Dirut.
Luviana mengatakan, ia di PHK secara sepihak oleh manajemen Metro TV dan sudah sejak Juli 2012 Luviana tidak menerima gaji. “Jadi selama proses PHK belum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, saya tidak menerima gaji sejak Juli 2012,” ujarnya di SPK Mapolda Metro Jaya seperti dilansir inilah.com.
Seharusnya, pihak perusahaan masih tetap menjalankan kewajibannya yakni membayar upah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ini malah saya tidak digaji selama empat bulan, karena November baru masuk,” ucap dia.
Namun demikian, Luviana berharap masih bisa kembali bekerja di Metro TV karena sudah bergabung dengan Metro TV selama sepuluh tahun. “Saya menjabat sebagai asisten produser,” singkatnya.
Luviana melaporkan kasus ini didampingi oleh beberapa aktivis dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan kuasa hukumnya yaitu Sholeh Ali. Menurut Sholeh, kasus yang dilaporkannya itu juga termasuk dalam penggelapan terhadap gaji karyawannya sendiri. Sholeh juga berharap penyidik dari Polda Metro Jaya segera memanggil serta memeriksa pelapor, saksi dan terakhir terlapor.
“Barang bukti yang disertakan dalam laporan yakni lampiran bukti transfer bank dan identitas pelapor,” pungkas Sholeh.
Pasalnya, jika Direktur Utama Metro TV terbukti bersalah, maka bisa dikenakan pasal 93 jo Pasal 186 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal empat tahun penjara dan denda 400 juta. (bilal/arrahmah.com)