KAIRO (Arrahmah.com) – Aksi demonstrasi kembali terjadi di beberapa provinsi Mesir pada hari Selasa (10/9/2013) sebagai dukungan bagi kaum wanita yang menentang kudeta militer. Aksi yang mengangkat semboyan “kehormatan dan kebebasan untuk wanita Mesir” itu diserukan oleh Koalisi Nasional Pendukung Konstitusi dan Anti Kudeta Militer.
Sementara itu Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Jum’ah mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang 55 ribu imam masjid dari menyampaikan khutbah keagamaan di masjid-masjid karena mereka tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah, laporan Al-Jazeera.
Demonstrasi anti kudeta militer terus berlanjut
Di provinsi Jizah, massa demonstran melakukan aksinya di desa Harm dan Muhandasin. Massa membawa poster-poster berisi kecaman terhadap aparat keamanan yang membantai massa demonstran di Rabiah Square dan Nahdah Square. Mereka menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebiadaban tesebut diseret ke meja hijau. Massa juga menuntut pengembalian legalitas kepemimpinan Mursi.
Demonstrasi mengecam kudeta militer dan menuntut pemulihan kekuasaan Mursi juga terjadi di provinsi Sinai utara. Aksi demonstrasi ini terjadi hanya satu hari setelah militer Mesir membunuh delapan warga sipil dalam aksi demonstrasi damai di desa Najliah, pusat distrik Bi’r Abd, Sinai Utara. Salah seorang korban gugur adalah seorang wanita yang sedang hamil. Tiga warga lainnya, salah satunya seorang pemuda, gugur akibat luka-luka yang mereka derita.
Di provinsi Alexandria, massa demonstran memadati jalan raya di desa Awayid. Massa mengecam keras junta militer dan pembantaian di Rabiah Square dan Nahdah Square. Selain menuntut pengadilan pihak-pihak yang terlibat dalam pembantaian para demonstran, massa juga menuntut junta militer menghentikan perburuan dan penangkapan rakyat anti kudeta militer.
Larangan khutbah tanpa surat izin resmi pemerintah
Sementara itu dalam keterangan pers pada hari Selasa (10/9/2013) Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Jum’ah mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang 55 ribu lebih imam masjid dari menyampaikan khutbah keagamaan di masjid-masjid karena mereka tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah, Al-Masry Al-Youm dan Al-Jazeera melaporkan.
Menteri Wakaf menegaskan ribuan imam masjid tersebut tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah untuk menyampaikan ceramah keagamaan. Mereka dipandang sebagai “orang-orang ekstrim dan ancaman bagi keamanan nasional”.
Lebih lanjut Mentri Wakaf menjelaskan bahwa surat izin resmi untuk menyampaikan ceramah hanya akan diberikan kepada alumni Universitas Al-Azhar. Surat izin resmi tersebut akan hangus jika tidak diperpanjang setiap dua bulan sekali, dihitung sejak tanggal 9 September ini.
Dalam negara sekuler yang pemerintahnya menjadi pelayan bagi Israel dan Amerika, puluhan ribu ulama dilarang menyampaikan khutbah di masjid tanpa surat izin resmi dari pemerintah. Masa berlakunya surat izin resmi tersebut hanya dua bulan, jauh lebih singkat dari masa berlakunya surat izin mengemudi (SIM). Padahal Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam telah mewajibkan kepada orang yang berilmu untuk mengajarkan ilmunya walau satu ayat. (muhibalmajdi/arrahmah.com)