BAMAKO (Arrahmah.id) — Pemimpin junta Mali Kolonel Goita Assimi mengumumkan konstitusi baru negara pada Sabtu (22/7/2023) setelah berlangsungnya referendum bulan lalu.
Pengumuman yang disampaikan melalui media resmi milik Goita terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi Mali mengesahkan hasil akhir referendum tentang rancangan konstitusi.
Dilansir Anadolu Agency (23/7), penerapan konstitusi baru ini menandai langkah awal dari Republik Keempat di negara Afrika Barat tersebut, kata kantor kepresidenan.
Sekitar 96,91 persen warga Mali memilih mendukung perubahan konstitusi dalam referendum yang berlangsung pada 18 Juni lalu. Tingkat partisipasi dalam referendum mencapai 38 persen, menurut data otoritas pemilu Mali.
Sejak mengambil alih kekuasaan dalam kudeta pada Agustus 2020, militer Mali menyatakan bahwa konstitusi merupakan hal yang sangat penting untuk membangun kembali negara.
Dalam memvalidasi hasil akhir referendum, pengadilan menolak pandangan oposisi yang menyerukan pembatalan hasil atas klaim “penyimpangan dan kurangnya pemungutan suara di beberapa bagian negara.”
Mali mengalami dua kudeta dalam beberapa tahun terakhir, yang pertama pada Agustus 2020 dan setelahnya di bulan Mei 2021.
Junta Mali awalnya berjanji mengadakan pemilu pada Februari 2022, tetapi kemudian ditunda hingga Februari 2024. (hanoum/arrahmah.id)