BEIRUT (Arrahmah.id) – Operasi militer “Israel” yang sedang berlangsung di Lebanon terus merenggut nyawa warga sipil dan menghancurkan infrastruktur penting, sehingga menimbulkan keprihatinan besar tentang perlindungan warga sipil, Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengatakan pada Selasa (15/4/2025), dan mendesak diakhirinya kekerasan tersebut.
“Menurut tinjauan awal kami, sedikitnya 71 warga sipil telah terbunuh oleh pasukan ‘Israel’ di Lebanon, sejak gencatan senjata diberlakukan pada 27 November tahun lalu,” kata juru bicara Thameen Al-Kheetan dalam sebuah konferensi pers di Jenewa. “Di antara para korban terdapat 14 wanita dan 9 anak-anak. Orang-orang masih dicekam ketakutan, dan lebih dari 92.000 orang masih mengungsi dari rumah mereka.”
Al-Kheetan mencatat eskalasi yang terjadi baru-baru ini, termasuk serangan “Israel” di pinggiran selatan Beirut untuk pertama kalinya sejak gencatan senjata, yang menghantam dua sekolah dan menewaskan dua warga sipil pada 1 April. Serangan lain pada 3 April menghancurkan sebuah pusat kesehatan di Naqoura dan merusak dua ambulans. Antara 4 dan 8 April, serangan lebih lanjut dilaporkan menewaskan sedikitnya enam orang, lansir Anadolu.
“Serangan ‘Israel’ di wilayah Lebanon telah menghantam infrastruktur sipil sejak gencatan senjata, termasuk bangunan tempat tinggal, fasilitas medis, jalan, dan setidaknya satu kafe yang dilaporkan dihantam di Aita Al-Shaab,” katanya.
Dia juga melaporkan bahwa lima roket, dua mortir, dan sebuah pesawat tak berawak telah diluncurkan dari Lebanon ke “Israel” utara, di mana puluhan ribu orang masih mengungsi.
“Kekerasan harus segera dihentikan,” katanya, seraya menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati hukum kemanusiaan internasional dan menyelidiki pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa semua pengungsi harus diizinkan untuk kembali dengan selamat dan sisa-sisa bom yang belum meledak di Lebanon selatan harus dibersihkan. Komisaris Tinggi Volker Turk mendesak transisi dari gencatan senjata saat ini menuju penghentian permusuhan secara permanen di bawah Resolusi Dewan Keamanan 1701, pungkasnya. (haninmazaya/arrahmah.id)