SOLO (Arrahmah.com) – Ustadz Choirul, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Surakarta meminta Kapoltabes Surakarta untuk menindak tegas penjual, pelaku, dan bandar judi “Cap Tjie Kya” yang mulai merebak melalui jejaring Internet. Menurutnya sudah ada undang-undang (UU) IT yang dapat menjerat pelaku.
“Judi model Cap Tjie Kya kembali marak, saat ini judi tersebut menggunakan sistem online dan melaluli HP. Polisi harus bertindak tegas! ini bisa dituntut dengan undang-undang IT dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” terangnya di hadapan awak media saat acara buka puasa bersama yang diadakan oleh MUI Solo di Gallery Resto, Senin lalu (23/7).
Dia menuturkan bahwa sejumlah daerah yang saat ini marak dan ramai dengan peredaran judi model “Cap Tjie Kya” di antaranya adalah di daerah Klaten, Sukoharjo dan Solo.
Ketika ditanya tentang komitmennya dalam menanggulangi persoalan ini. Ustadz Chairul menyatakan bahwa FPI terbuka dalam menerima setiap pengaduan dan informasi dari masyarakat baik dengan nama maupun tanpa mencantumkan identitas.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap informasi yang di sampaikan kepada FPI akan ditindaklanjuti, dengan cara melaporkan hal tersebut kepada kepolisan terlebih dulu. Namun, jika kepolisian dinilai lambat dan seakan-akan berpangku tangan, maka tanpa menunda-nunda FPI akan bergerak dengan melakukan sweeping sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang menurutnya wajib bagi orang-orang yang beriman.
“Kalau Polisi diam aja, ya kita bertindak kayak biasanya aja,” ujarnya sembari tersenyum mengiyakan. (bilal/FAI/arrahmah.com)