JAKARTA (Arrahmah.id) – Maraknya promosi judi online yang melibatkan sejumlah artis dan influencer mendapat tanggapan serius dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad.
Dalam wawancara melalui pesan daring pada Jumat (8/11), Dadang menyatakan bahwa judi online semakin merajalela karena kurangnya penindakan tegas.
“Judol (judi online) semakin terang-terangan karena kalau kejahatan dan keburukan dibiarkan, tidak ada penindakan baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, akan seperti itu, promosi judi online makin merajalela. Apalagi banyak orang yang berkuasa ikut bermain dalam promosi judol,” kata Dadang.
Dadang juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait judi online.
Menurutnya, perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat biasa dan artis besar mencerminkan lemahnya efektivitas hukum.
“Ya, selama perlakuan diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum tidak akan efektif. Makanya judol makin meluas. Muhammadiyah menyayangkan dan mengecam perlakuan hukum diskriminatif terhadap pelaku promosi judol,” ungkapnya.
Dadang Kahmad menekankan pentingnya peran setiap pihak dalam menghadapi masalah promosi judi online yang semakin marak.
Menurutnya, mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan perlu mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan secara tegas.
Sementara itu, masyarakat sipil diharapkan berperan aktif dalam menyadarkan publik melalui pesan-pesan dakwah agar mereka menjauhi judi online.
“Kita pun sebagai civil society akan mendesak kepada pemerintah untuk mengadakan tindakan yang tegas terhadap promosi judi online ini, termasuk kepada hal-hal yang dilarang agama dan negara serta membahayakan secara fisik maupun harta terhadap masyarakat,” jelasnya.
Muhammadiyah terus memperkuat upaya untuk menghadapi maraknya judi online, terutama dengan memberikan bimbingan kepada anggotanya agar menjauhi segala bentuk perjudian yang merusak moral dan sosial.
Muhammadiyah menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi, khususnya bagi generasi muda, agar memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut.
Selain upaya internal, Muhammadiyah juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih konsisten dari pihak berwenang. Dadang Kahmad berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.
“Langkah strategis Muhammadiyah membina anggota agar tidak melakukan judi online, dan berharap MHH melakukan tindakan hukum untuk supaya penegakan hukum secara konsisten,” tegas Dadang.
Dadang mengingatkan bahwa larangan judi dan minuman keras telah tersirat jelas dalam Al-Qur’an.
“Judi dan miras yang dilarang secara nyata tersirat secara tekstual dalam Al-Qur’an, Al-Maidah ayat 90, karena akan menyebabkan manusia melakukan kejahatan,” tuturnya.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut membawa dampak buruk yang serius bagi hubungan sosial dan spiritual manusia. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 91:
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
(ameera/arrahmah.id)