BATAM (Arrahmah.com) – Saat ini marak judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di kota Batam, untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam meminta kepada Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs Sam Budigusdian, MH untuk menutup gelper yang ada di Batam.
Ketua MUI Batam KH Usman Ahmad tegas menyatakan, gelper adalah permainan yang mengarah kepada tebak-tebakan dan ini haram hukumnya.
Kata Kiai, sebagaimana dilansir Batamnews, Senin (15/2/2016), saat ini masyarakat sudah memberikan sinyal kemarahan atas ketidakketegasan aparat untuk menutup arena judi yang berkedok gelper tersebut.
“MUI meminta data pemilik gelper dan lokasinya agar MUI tahu sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum menutup judi tersebut dan mendesak Kepala BPM PTSP Gustian Riau jangan asal mengeluarkan izin,” tegas KH Usman.
Lebih jauh dirinya juga akan menanyakan secara langsung latar belakang pemberian izin tersebut, apakah bisnis gelper tersebut sebuah investasi atau hanya sekedar cari keuntungan sepihak tanpa melihat dampak akibat permainan tebak-tebakan tersebut. Apalagi lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk.
“MUI tidak akan pernah setuju apapun permainan judi yang berkedok gelper yang saat ini marak. Nasib dan rezeki manusia yang memberikan Allah SWT dan bukan berdasarkan pada permainan tebak-tebakan dan menggantungkan nasib pada mesin gelper,” tegas KH Usman Ahmad. (azm/arrahmah.com)