JAKARTA (Arrahmah.com) – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan penerapan new normal tidak bisa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, masih terdapat daerah-daerah yang masih rawan, sedang, dan tidak rawan terkait penularan COVID-19.
“Aplikasi tentang ini (new normal) tidak bisa dan tidak mungkin dilakukan secara serempak di 514 kabupaten atau kota,” kata Yuri dalam konfrensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Ahad (31/5/2020).
Atas kategori itu, lanjutnya, penerapan gaya hidup baru bisa dilaksanakan dengan cara berkala.
Daerah yang masuk kategori zona hijau, atau tidak rawan penularan COVID-19, ada kemungkinan bisa melaksanakan new normal lebih awal.
Namun, kata Yuri, new normal ini harus memperhatikan aspek epidemologi sebelum diterapkan. Setiap daerah harus mengalami penurunan kasus sebanyak 50 persen dari kasus puncak selama tiga pekan berturut-turut.
“Ini jadi satu ukuran suatu daerah bisa menuju konsep kenormalan baru,” terangnya.
Daerah tersebut, lanjutnya, juga harus memperhatikan sistem kesehatannya sebelum menerapkan new normal. Termasuk, kemampuan daerah untuk melakukan tes secara masif.
“Sudah barang tentu ini ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota, untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten atau kota tersebut supaya memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)