JAKARTA (Arrahmah.com) – Hati-hati ketika anda akan melakukan penjualan via online. Bisa-bisa hanya karena berjualan, anda akan dipenjarakan oleh polisi. Seperti yang terjadi pada Dian, 42 tahun, dan Randy, 29 tahun, yang terpaksa meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut terjadi setelah mereka menjual dua unit iPad melalui situs jual-beli www.kaskus.com.
Kedua lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu ditahan sejak 3 Mei 2011. “Keduanya ditahan sejak pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan,” kata Virza Roy Hizzal, pengacara kedua terdakwa saat dihubungi, Sabtu, (2/7/2011).
Virza mengungkapkan, kedua kliennya didakwa telah melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dalam peralatan yang mereka jual tidak ada buku manual berbahasa Indonesia.
Mereka juga dijerat Pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori sebagai alat elektronik resmi di Indonesia. Ancaman hukuman seluruh pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara.
Virza menilai jerat pasal-pasal tersebut terhadap kedua kliennya terlihat janggal. Sebab, kendati belum termasuk secara resmi sebagai alat elektronik oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi, komputer tablet ini telah digunakan secara luas di Indonesia. “Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 itu menggunakan peranti yang belum terklasifikasi pun dapat dipidana,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika undang-undang itu digunakan secara saklek, Presiden SBY (yang pernah menggunakan iPad saat berpidato) pun seharusnya dapat dijerat.”
Kasus yang menimpa Dian dan Randy bermula saat keduanya menjual dua buah iPad 3G Wi-Fi 64 GB yang mereka beli saat berlibur di Singapura melalui situs jual-beli www.kaskus.com. Seorang aparat kepolisian bernama Eben Patar Opsunggu kemudian menyamar sebagai pembeli hingga terjadi transaksi di City Walk, Tanah Abang, pada 24 November 2010 lalu.
Dalam komunitas social dunia maya penangkapan tersebut menuai banyak kecaman. Penahanan Dian dan Randy lantaran menjual iPad di kaskus ramai diperbincangkan di jejaring sosial Twitter. Kata #FreeDianRandy mulai populer di Twitter sejak Jumat, 1 Juli 2011. Namun, hingga Sabtu, 2 Juli 2011, sekitar pukul 12.00 WIB, belum menjadi trending topic.
Sutradara Joko Anwar berkomentar, “Tolong dong, guys, #FreeDianRandy, masak jualan iPad di kaskus cuman krn gak ada manual bhs indonesia masuk penjara,” tulisnya dalam akun @jokoanwar. Sebelumnya dia berkomentar, “Gadget baru muncul tiap hari undang-undangnya di_update 12 tahun lalu.”
Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung juga sempat ditanya apakah ada manual book iPad berbahasa Indonesia. “Nggak ada, penegak hukumnya lagi ngelindur…” tulisnya dalam akun @Pramono Anung.
Dalam Twitter, tindakan polisi yang menangkap keduanya juga dikecam sejumlah masyarakat. Misalnya, seseorang berakun @erwinarbada dalam twitter menulis, “Yang nangkep itu bukan cuma heartless tapi brainless.”
Sementara itu, pihak kepolisian Daerah Metro Jaya bersikukuh tidak melakukan kesalahan dalam memproses hukum Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu yang menjual iPad melalui situs sosial “Kaskus”. Meski mendapat kecaman dari masyarakat, namun polisi bersikukuh bila penetapan tersangka keduanya sudah sesuai prosedur.
Alasannya, Dian dan Randy melakukan jual beli ipad tanpa melalui perizinan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kementerian Perdagangan. Menurut Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, pada tahun 2010 belum ada aturan mengenai penjualan iPad. Karenanya, setiap transaksi iPad harus terlebih dulu mendapatkan ijin dari Dirjen Postel dan Kemendag untuk melihat kelayakan penjualannya.
“Saat penangkapan, Direktorat Kriminal Khusus sudah koordinasi dengan kedua lembaga itu dan dinyatakan para tersangka bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Baharudin di kantornya, Ahad, (3/7).
Penangkapan Dian dan Randy sendiri berawal dari inisiatif polisi yang melihat banyaknya transaksi ilegal iPad pada 2010 lalu. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Baharudin, pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan Ipad ilegal tersebut. “Harapannya kami dapat mengungkap siapa pengimpor barang yang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdagangan ilegal itu.”
Dari rangkaian penyelidikan, pada 24 November 2010 polisi menangkap Dian dan Randy. Baharudin tidak mendetail peranan keduanya, dia hanya menyatakan satu tersangka merupakan pengantar iPad dan satu lagi pemilik toko di Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat. Pada penangkapan itu, keduanya tak bisa menunjukan izin dari Dirjen Postel serta Kemendag dan tidak melampirkan buku manual berbahasa Indonesia.
“Dua alasan inilah kami melakukan penangkapan dan diproses di Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Untuk menguatkan kasus ini, penyidik memeriksa saksi ahli dari Dirjen PosTel dan Kemendag. Hasilnya, kedua ahli tersebut mendukung penyidikan polisi. Mereka juga berpendapat bila perbuatan tersangka masuk kategori tindak pidana.
Meski sudah berstatus tersangka, saat proses pemberkasan penyidik tidak menahan Dian dan Randy. Alasannya, mereka bersikap kooperatif, mudah dihubungi, dan datang saat jadwal pemeriksaan. Dan setelah tanggal 19 April lalu, polisi tidak lagi memegang kasus keduanya. Sebab jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas pemeriksaan lengkap atau P21, sehingga kewenangan berpindah ke jaksa untuk ajukan tuntutan ke meja hijau.
Dalam penangkapan, polisi menyita delapan iPad dari keduanya. Semua barang bukti, dibawa ke Polda Metro Jaya bersama Dian dan Randy untuk dijadikan barang bukti. Namun sejak berkas dinyatakan lengkap, barang bukti tersebut pun diserahkan penyidik ke jaksa saat pelimpahan tahap kedua.
Meski dinyatakan keduanya memperjualbelikan iPad melalui media sosial “Kaskus”, namun Baharudin tidak menutup kemungkinan bila komputer layar sentuh itu juga dijual di pertokoan. Dia juga mempersilahkan Dian, Randy, atau pihak keluarga mengajukan praperadilan ke pengadilan dengan tergugat penyidik Polda Metro Jaya. (dbs/arrahmah.com)