JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa akhi Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek dan tim penasehat hukumnya. Hal itu disampaikannya saat sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa akhi Umar Patek di Pengadilan negeri Jakarta Barat.
“Pledoi penasihat hukum dan pribadi sudah sepatutnya tidak dapat diterima atau ditolak,” kata salah satu JPU, Bambang Suharyadi, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/6).
Menurut jaksa, Umar Patek telah menyembunyikan informasi terorisme karena tidak melaporkan pelatihan militer di Aceh kepada pihak yang berwenang.
Jaksa menyatakan bahwa dalam kejadian Bom Bali, pelaku perlu waktu tiga minggu untuk meracik bom dan selama kurun waktu itu terdakwa seharusnya punya cukup waktu untuk berpikir dan menolak rencana tersebut.
Tim JPU juga menyatakan bahwa surat tuntutan sudah dibuat dengan memperhatikan kesesuaian alat bukti di persidangan, tidak hanya menyalin surat dakwaan seperti yang dituduhkan Umar Patek. “Tidak benar hanya copy paste,” kata JPU.
Lalu, terkait permohonan Umar Patek agar mendapat hukuman seringan-ringannya dan dibandingkan dengan vonis Idris yang hanya sepuluh tahun, jaksa tetap pada putusan awalnya.
Menurut mereka, tuntutan seumur hidup tidak diambil secara gegabah atau emosional. Kepentingan saksi korban, masyarakat, bahkan kepentingan terdakwa sendiri turut dipertimbangkan.
Anatomi kasus satu perkara dengan yang lainnya tidak bisa disamaratakan. karena itu, tuntutan untuknya juga tidak bisa dibandingkan dengan Idris, terpidana kasus bom bali lainnya.
Lebih lanjut, jaksa menerangkan dakwaan juga didasari peran Umar Patek secara kumulatif di berbagai tindakan terorisme dalam hidupnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Kami bahkan sudah memperhatikan kepentingan Umar Patek. Makanya cuma tuntut seumur hidup, bukan pidana mati,” sebut jaksa.
Sementara itu, Tim Pengacara akhi Umar menyatakan bahwa jaksa kembali tidak mengungkapkan fakta yang muncul selama persidangan dalam tanggapan atas pembelaan atau replik.
“Tidak ada bedanya dengan tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang beberapa hari yang lalu,” kata anggota tim pengacara Umar Patek, Ashludin Hatjani, seusai sidang.
Fakta yang tidak diungkap, menurut dia, antara lain soal ketidaktahuan Umar Patek tentang pelatihan militer di Aceh dan uji coba tiga pucuk senjata di Banten.
“Umar Patek tidak pernah melihat senjata itu,” kata dia.
Selama persidangan, kata dia, juga terungkap bahwa dalam peristiwa pemboman di Bali sepuluh tahun yang lalu adalah akhi Umar hanya ikut membantu meracik bahan peledak dan tidak melaporkan rencana tersebut kepada pihak yang berwajib.
Setelah sidang pembacaan replik, majelis hakim menyatakan memberi kesempatan kepada Umar Patek dan kuasa hukumnya untuk mengajukan duplik pada sidang lanjutan pekan depan, Kamis (7/6). (bilal/arrahmah.com)