JAKARTA (Arrahmah.com) – Joseph Suryadi akhirnya mengaku mengunggah konten bernuansa penistaan agama.
“Sudah ditelusuri, sudah terbukti dia yang memposting. Dia mengakuinya unggahan di medsos terkait dengan hal penodaan dan penistaan salah satu agama di Indonesia, kemudian barang buktinya juga ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (17/12/2021), lansir Harian Terbit.
Dalam pemeriksaan, Joseph Suryadi mengaku HP-nya hilang. Namun penyelidikan polisi memberi bukti sebaliknya.
“Barang bukti yang sempat hilang menurut pengakuan tersangka sudah ditemukan penyidik. Disimpan di gudang rumahnya,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama pada Rabu (15/12/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak Selasa (14/12/2021).
Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ameera/Arrahmah.com