JAKARTA (Arrahmah.com) – Aktivis media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas dari penjara, Jumat (23/11/2018).
Sebelumnya Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang karena dinilai bersalah atas kasus penyebaran ujaran kebencian.
“Iya tadi sekitar jam 15.30 WIB. Bebas bersyarat,” kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Jumat (23/11), lansir Detik.com.
Djuju mengatakan, kliennya sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Jonru terhitung mulai ditahan sejak Oktober 2017.
“Artinya, beliau kan divonis 1,5 tahun. Sekarang kan sudah menjalani dua pertiga hukuman. Karena beliau itu tahun lalu awal Oktober,” jelasnya.
Setelah bebas, Jonru langsung menuju kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat 29 September 2017.
Jonru sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jonru. Dia tetap dihukum 18 bulan penjara.
(ameera/arrahmah.com)