JAKARTA (Arrahmah.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Aturan tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Dalam lampiran aturan tersebut, komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Berdasarkan komponen tersebut, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta.
Selain komponen dan besaran hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih menerima fasilitas lainya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala Otorita IKN dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 8O persen secara lumpsum dan sebesar 2O persen untuk dukungan operasional lainnya.
Adapun, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan wakilnya diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan apabila berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ameera/arrahmah.id)