JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), disebutkan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. – Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. – Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. – Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
(ameera/arrahmah.com)