JAKARTA (Arrahmah.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Soekarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dan menyatakan bahwa tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut atas pencabutan Tap MPRS itu.
“Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” ucap Jokowi melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden, pada Senin (7/11/2022).
Dalam video tersebut, Jokowi juga menegaskan bawa Presiden Soekarno tidak pernah mengkhianati negara. Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Presiden Soekarno pada tahun 1986 dan gelar pahlawan nasional pada 2012.
“Artinya, Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ungkap Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu disambut baik oleh Guntur Soekarnoputra, anak dari Presiden Soekarno. Dia menilai pernyataan Jokowi meredam gerakan desukarnoisasi yang berkembang di Indonesia.
“Pernyataan dari Pak Jokowi ingin membersihkan nama Soekarno bahwa dirinya tidak terlibat G30S PKI sehingga jelas Soekarno bukan PKI, bukan komunis, dia adalah nasionalis dan patriot sempurna,” ucap Guntur di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (7/11).
Sebagaimana diketahui, Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno dan menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S PKI.
Bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.
“Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI,” dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu. (rafa/arrahmah.id)