JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah. Perpres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Senin (17/9/2018).
Dia mengungkapkan, perpres baru yang ditandatangani Jokowi pada pekan lalu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mardiasmo menjelaskan, dengan perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN, termasuk untuk membantu menutup defisit keuangan eks PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu.
Mekanismenya, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.
“Dengan Perpres ini, semua Provinsi hingga Kota bisa digunakan pajak rokoknya. Tinggal diambil 75 persen dari situ,” ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senin (17/9), lansir CNN Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya memang berharap pemerintah mengalirkan dana dari cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.
Pembahasan mengenai pemanfaatan cukai rokok ini sudah dilakukan sejak Mei 2018. Sebab, pada 2018 ini, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 triliun.
(ameera/arrahmah.com)