JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam siaran pers pada Ahad (25/7/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4, dari 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ungkap Jokowi.
Adapun penyesuaian mobilitas yang dimaksud adalah pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB.
Usaha mikro seperti toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya warung makan, pedagang kaki lima (PKL), maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit. (rafa/arrahmah.com)