JAKARTA (Arrahmah.id) – Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadikan keikutseertaan BPJS sebagai salah satu syarat untuk mengurus beberapa administrasi.
Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” bunyi Inpres yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Presiden juga memberi instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.
Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut seperti dikutip CNNIndonesia, pada Sabtu (19/2).
“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” bunyi surat itu lebih lanjut.
Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (rafa/arrahmah.id)