JAKARTA (Arrahmah.com) – Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/2/2021).
Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menuturkan pelaporan ini bermula dari dugaan pelanggaran prokes oleh Jokowi saat bertandang ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sebuah video yang beredar, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikerumuni banyak orang padahal masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Sayangnya di tengah gencarnya penegakan program protokol kesehatan ini dalam kegiatan kunjungan kepresidenan di NTT (23/2/2021), Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin rakyat malah membuat kerumunan dan abai terhadap protokol kesehatan dengan melemparkan bingkisan dari atas mobil,” sebut Kurnia, Kamis (25/2/2021), sebagaimana dilansir Liputan6.com,
Kurnia tiba di Bareskrim pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Dan baru keluar pada 15.30 WIB tadi.
Kurnia mengungkapkan, pihak polisi tak memperkenankan dirinya untuk membuat laporan. Ia pun mengaku berdebat cukup lama lantaran laporannya tak digubris.
“Ketika saya bilang artinya ini saya nggak bisa bikin laporan, dia nggak mau terima diksi itu ya. Jadi mereka menganggap toh laporan saya sudah diterima ke atas di Tata Usaha dan Urusan Dalam, dikasih stempel. Saya nggak cukup puas, saya mau bikin laporan begitukan,” tegasnya.
Kurnia menuturkan, penolakan laporan itu lantaran polisi berdalih berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau menurut saya ya argumentasi hukum dengan SOP, kalau hukum itu ya di atas segala-galanya seharusnya. Hukumnya dong yang dikedepankan ya,” ujarnya.
Dia menilai, kasus dugaan pelanggaran prokes oleh Jokowi ini terang benderang. Bahkan harusnya sudah bisa dilakukan sebuah penindakan.
“Harusnya sudah bisa dilakukan suatu penindakan ini, orang yang memberikan pesan Menko Polhukam sendiri kok sama Presiden ya kan? Omongan dia sendiri dia lawan ya kan?” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)