JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, pada Selasa (2/3/2021).
Jokowi mengaku mencabut lampiran Perpres tersebut setelah mendapat masukan dari ulama, ormas Islam, dan tokoh agama yang ada di Indonesia.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah melegalkan investasi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Meski investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat, namun Perpres tersebut menuai berbagai kecaman baik dari ulama, tokoh agama, maupun ormas Islam di Indonesia. (rafa/arrahmah.com)