JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pemberian grasi kepada Annad Maamun. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini dan akan mempelajarinya.
Dengan pemberian grasi tersebut, hukuman penjara Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.
“KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut,” kata Febri, Selasa (26/11/2019), lansir VIVAnews.
Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta tim KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.
Febri mengungkapkan, meski pihaknya kaget atas keputusan Presiden tetapi tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman.
Febri menuturkan, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak OTT September 2014 hingga putusan inkrach pada Februari 2016. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan Annas terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu.
Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
(ameera/arrahmah.com)