NEW YORK (Arrahmah.com) – Seorang hakim Federal AS memberikan tahanan Muslim Amerika hak untuk melaksakanan shalat lima waktu secara berjamaah, demikian Los Angeles Times melaporkan pada Ahad (13/1/2013).
Hakim Distrik AS Jane Magnus-Stinson memerintahkan para pejabat di penjara federal di Terre Haute, Indiana, untuk mengizinkan John Walker Lindh alias Yahya untuk melaksanakan shalat wajib lima waktu secara berjamaah bersama tahanan Muslim lainnya.
Hakim menetapkan bahwa melarang tahanan Muslim melaksanakan shalat wajib lima waktu secara berjamaah adalah bentuk pelanggaran hukum federal yang melindungi hak-hak keagamaan narapidana.
Lindh, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan berjihad bersama Taliban di Afghanistan, sebelumnya dilarang shalat lima waktu secara berjamaah bersama para tahanan lainnya.
Otoritas penjara mengklaim bahwa melarang Lindh shalat bersama dengan narapidana Muslim lainnya berdasarkan alasan keamanan.
Lindh, mujahid kelahiran Amerika Serikat, telah dipenjara sejak 2002.
Lindh, yang dijuluki “Taliban Amerika”, telah mengadukan larangan shalat berjamaah terhadapnya, ia merasa hak asasinya untuk mempraktekkan agamanya telah dilanggar.
Hakim mendukung argumen Lindh dan menggambarkan bahwa Lindh adalah tahanan yang tidak melakukan kekerasan di penjara. Jika para tahanan lainnya diperbolehkan keluar sel untuk bermain kartu, olahraga, dan menonton TV, maka melarang Lindh shalat berjamaah adalah bentuk diskriminasi yang nyata. (siraaj/arrahmah.com)