BANDUNG (Arrahmah.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam keras tindakan penjajah Zionis “Israel” menghancurkan Menara al-Jalaa, yang menjadi kantor berbagai media, yang ditempati oleh Al Jazeera, Associated Press (AP), dan Middle East Eye di Gaza pada sabtu 15 mei 2021 lalu.
Selain menghancurkan kantor media, serangan tersebut juga melukai beberapa jurnalis Palestina akibat reruntuhan bangunaan tersebut.
Serangan brutal pasukan Zionis ke Jalur Gaza sejauh ini telah menewaskan 227 warga Palestina, termasuk 64 anak, dan lebih dari 1.500 lainnya terluka.
Tindakan membunuh masyarakat sipil dan menghancurkan kantor berita merupakan pelanggaran HAM yang harus disikapi oleh hukum Internasional. Pers merupakan insan yang harus dilindungi di medan perang berdasarkan perjanjian hukum Iternasional. Sehingga menghancurkan kantor berita disebut sebagai kejahatan perang (sumber: Jurnal Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional).
Penghancuran terhadap kantor berita oleh penjajah “Israel” dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya dilapangan.
Atas kejadian tersebut Jurnalis Islam Bersatu Menyatakan Sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras tindakan “Israel” atas penghancuran kantor berita Al Jazeera, Associated Press (AP), dan Middle East Eye pada Sabtu lalu dan tindakan kekerasan yang berujung jatuhnya ribuan korban sipil di Gaza Palestina.
2. Menyeru kepada organisasi-organisasi Pers dunia dan komunitas-komunitas untuk sama-sama memberikan respon aktif serta sama-sama mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi berat pada “Israel” atas penghancuran terhadap kaantor media dan jatuhnya ribuan korban jiwa di Gaza Palestina.
3. Mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas agar mendorong PBB untuk membawa “Israel” ke pengadilan internasional. Sebab tindakannya merupakan pelanggaran HAM berat.
4. Meminta kepada DPR-RI dan MPR-RI untuk bersama-sama pemerintah Indonesia mendesak PBB agar segera menghentikan tindakan Israel dan membawa Israel ke pengadilan internasional.
5. Menilai bahwa penghancuran kantor berita merupakan upaya “Israel” membungkam informasi sebenarnya yang sedang terjadi di Gaza Palestina, sehingga mereka bisa terlindungi ketika melakukan pengancuran dan pembunuhan terhadap warga sipil.
Ketua Umum JITU
Saifal
(haninmazaya/arrahmah.com)